Mandinya Seorang Perempuan Yang Menyanggul Rambutnya
Minggu, 27 Juni 2010 16:33:19 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Kategori : Wanita : Thaharah
Hadits Ummu Salamah ini jelas menunjukkan tidak wajib melepas ikatan
rambut atau kepang rambut atau sanggul ketika seorang wanita mandi dari
janabat. Demikianlah yang diamalkan dipahami oleh para ulama. Imam
at-Tirmidzi mengatakan: "Demikian inilah yang diamalkan dipahami oleh
para ulama. Yaitu bila seorang wanita mandi dari janabat, lalu tidak
melepas kepang rambutnya, maka mandinya sah setelah menyiram air ke atas
kepalanya Ibnul Qayyim berkata: "Hadits Ummu Salamah ini menunjukkan,
bahwa wanita tidak wajib melepas kepang rambutnya untuk mandi janabat.
Dan ini telah disepakati para ulama, kecuali yang dikisahkan dari
'Abdullah bin 'Amru dan Ibrahim an-Nakha'i. Bahwasanya keduanya
mengatakan, wanita harus melepasnya. Namun (demikian), tidak diketahui
adanya kesepakatan di antara keduanya. 'Aisyah sendiri mengingkari
pendapat 'Abdullah dan berkata: 'Aneh sekali Ibnu 'Amru ini. (Dia)
memerintahkan wanita bila mandi untuk melepas kepang rambutnya.
Sekaligus saja ia perintahkan para wanita untuk mencukur gundul kepala
mereka. Aku, dulu, pernah mandi bersama Rasulullah n dari satu bejana.
Aku menyiramkan air ke kepalaku tidak lebih dari tiga kali'."
Suami Isteri Wajib Mandi Setelah Jima Walaupun Tidak Orgasme, Mencampuri Isteri Setelah Melahirkan
Senin, 10 Maret 2008 10:11:21 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Kategori : Wanita : Thaharah
Laki-laki wajib mandi karena telah orgasme. Adapun wanita tidak wajib
mandi. Karena syarat wajibnya mandi ialah memasuki. Seperti diketahui
bahwa letak khitan ialah pucuk penis hingga sekitar pergelangan penis.
Jika memang demikian, maka tidak bisa menyentuh tempat khitan wanita
kecuali setelah pucuk penis memasukinya. Karena itu, kita mensyaratkan
tentang wajibnya mandi karena persetubuhan bila pucuk kemaluan telah
masuk. Disinyalir pada sebagian lafazh (redaksi) hadits ‘Abdullah bin
‘Amr bin al-‘Ash. "Jika dua khitan (atau kemaluan) telah bertemu dan
pucuk penis telah masuk, maka wajib mandi." Adapun orang yang telah
mandi janabah kemudian mani keluar darinya setelah mandi, maka dia sudah
cukup dengan mandinya tersebut dan ia tidak wajib mandi lagi. Ia hanya
wajib beristinja dan berwudhu’,
Isteri Tidak Bersuci Dengan Baik, Hukum Bersuci Setelah Bercumbu, Tempat Tidur Yang Ternoda
Minggu, 9 Maret 2008 10:49:33 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Kategori : Wanita : Thaharah
Penanya tidak menyebutkan dalam pertanyaannya bahwa ia merasa sperma
keluar karena mencumbui isterinya. Ia hanyalah menyebutkan bahwa dia
melihat cairan di celana dalam-nya. Tampaknya, wallaahu a’lam, bahwa apa
yang dilihatnya adalah madzi, bukan mani. Madzi adalah najis yang
mengharuskan untuk menyuci kemaluan, dan tidak membatalkan puasa menurut
pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat para ulama. Ia juga tidak
wajib mandi karenanya. Adapun jika yang keluar adalah mani, maka ia
wajib mandi dan membatalkan puasa. Mani adalah suci, hanya saja ia kotor
dan disyari’atkan mencuci bagian pakaian atau celana yang terkena mani.
Orang yang berpuasa disyari’atkan menjaga puasanya dengan meninggalkan
segala hal yang akan membangkitkan syahwatnya, seperti bercumbu dan
sejenisnya.
Seorang Pria Menyetubuhi Isterinya Setelah Haidh Dan Nifas Sebelum Bersuci (Mandi Wajib)
Senin, 28 Mei 2007 14:15:23 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Kategori : Wanita : Thaharah
Persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap isterinya yang sedang
haidh adalah haram berdasarkan Kitabullah dan Sunnah RasulNya
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah berfirman. “ Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran’.
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu
haidh” . Maksud ayat ini adalah larangan untuk menyetubuhi wanita yang
sedang haidh. Al-Mahidl artinya adalah tempat keluarnya darah haidh
yaitu faraj (kemaluan), dan jika seorang pria berani menyetubuhi
isterinya yang sedang haidh itu maka hendaknya pria itu bertaubat dan
tidak mengulangi perbuatan itu lagi, kemudian pria itu dikenakan
kaffarah (denda) sebanyak satu dinar atau setengah dinar berdasarkan
hadits marfu Ibnu Abbas tentang pria yang menyetubuhi isterinya yang
sedang mendapatkan haidh.
Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas, Jika Darah Nifas Berubah Menjadi Cairan Lain
Jumat, 19 Januari 2007 00:59:51 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Kategori : Wanita : Thaharah
Cairan ini yang berwarna kekuning-kuningan atau cairan seperti lendir,
selama belum nampak kesucian yang jelas dan nyata maka hukum cairan itu
dikategorikan sebagai darah nifas, dengan demikian wanita itu belum
dikatakan suci sebelum terhentinya aliran cairan berwarna
kekuning-kuningan ini, jika cairan ini berhenti dan ia telah mendapatkan
kesuciannya yang jelas dan nyata, maka wajib baginya untuk mandi,
shalat dan puasa walaupun kesucian itu ia dapatkan sebelum empat puluh
hari. Adapun masalah yang diduga oleh sebagian wanita, bahwa seorang
wanita harus tetap meninggalkan shalat hingga mencapai empat puluh hari,
walaupun ia telah mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari itu,
adalah dugaan yang salah dan tidak benar
Jika Darah Nifas Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari
Kamis, 18 Januari 2007 00:46:18 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Kategori : Wanita : Thaharah
Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya (tidak mengeluarkan
darah nifas lagi) sebelum mencapai hari ke empat puluh maka ia harus
mandi, shalat serta puasa dan bagi suaminya dibolehkan untuk
mencampurinya, dan jika ia tetap mengeluarkan darah setelah empat puluh
hari maka ia tetap menganggap dirinya dalam keadaan suci, karena hari ke
empat puluh dianggap hari terakhir dari masa nifas menurut pendapat
yang lebih kuat di antara dua pendapat para ulama. Sementara darah yang
keluar setelah empat puluh hari dianggap darah penyakit dan hukumnya
sama dengan hukum darah istihadhah, kecuali jika darah itu keluar
sebagai darah haidh yang menyusul darah nifas, maka pada saat itu ia
dianggap dalam keadaan haidh yang harus meninggalkan shalat dan puasa
serta diharamkan suaminya untuk mencampurinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar