Assalamuailkum ..
1. Bagaimana hukum menikahkan perempuan yang sedang hamil?
2. Bolehkah wanita tersebut dikumpuli (dijimak) setelah melangsungkan akad nikah?
3. Bagaimanakah status anak yang dilahirkan itu (waris)?
4. Bila anak yang dilahirkan itu perempuan siapa wali nikahnya?
Jawaban
Hukum menikahi perempuan yang sedang hamil diperinci sebagai berikut
• Jika perempuan tersebut hamil dari hubungan di luar nikah (zina), maka pernikahannya sah namun makruh.
•
Jika hamil dari pernikahan yang sah seperti dari suami sebelumnya yang
meninggal dunia atau mentalaknya dalam keadaan hamil, maka tidak sah
karena masih dalam masa iddah.
Suami tetap boleh untuk melakukan hubungan suami-istri dengannya setelah melangsungkan akad.
Status anak yang dilahirkan diperinci sebagai berikut :
• Jika dilahirkan lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun setelah akad nikahnya, maka ada dua keadaan
1.
Jika ada kemungkinan anak tersebut dari suami, karena ada hubungan
badan setelah akad nikah misalnya, maka nasabnya tetap ke suami, berarti
berlaku baginya hukum-hukum anak seperti hukum waris dll. Karena itu
suami diharamkan meli’an istrinya atau meniadakan nasab anak tersebut
darinya (tidak mengakui sebagai anaknya).
2.
Jika tidak memungkinkan anak tersebut darinya seperti belum pernah ada
hubungan badan semenjak akad nikah hingga melahirkan, maka nasab anak
hanya ke istri bahkan wajib bagi suami meli’an dengan meniadakan nasab
anak darinya (tidak mengakui sebagai anaknya). Hal ini untuk menjaga
agar tidak terjadi hak waris kepada anak.
•
Jika dilahirkan kurang dari enam bulan atau lebih dari empat tahun,
maka anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada suami dan tidak wajib
bagi suami untuk meli’an istrinya. Bagi anak tidak berhak mendapatkan
waris karena tidak ada sebab-sebab yang mendukung hubungan nasab.
Ini
berlaku bagi anak yang dilahirkan laki-laki ataupun perempuan. Berarti
bapak sebagai wali dalam menikahkan anak perempuannya jika diakui
nasabnya dan hakim sebagai walinya jika tidak diakui nasabnya.
Perlu
diperhatikan, walaupun status anak tidak bisa dinisbatkan kepada suami,
tetap dinyatakan mahram baginya dikarenakan dia menjadi suami ibunya
yang melahirkannya (bapak tiri) jika telah berhubungan badan dengan ibu
yang melahirkannya.
CATATAN
: perempuan yang hamil di luar nikah jika dinikahkan dengan laki-laki
yang berhubungan badan dengannya atau yang lainnya dengan tujuan
menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan, maka
haram hukumnya dan wajib bagi penguasa membatalkan acara itu. Bagi yang
menghalalkan acara itu dengan tujuan tersebut di atas, dihukumi keluar
dari agama islam dan dinyatakan murtad (haram dishalati jika meninggal,
dan tidak dikubur dimakam islam) karena adanya penipuan nasab dengan
berkedok agama sehingga mengakui bayi yang lahir sebagai anaknya padahal
diluar nikah, mendapatkan warisan padahal sebenarnya bukan dzawil
furudh, menjadi wali nikah jika yang lahir perempuan padahal bukan
menjadi ayahnya yang sebenarnya (berarti nikahnya tidak sah), atau anak
yang lahir menjadi wali nikah dari keluarga laki-laki yang mengawini
ibunya, bersentuhan kulit dengan saudara perempuan laki-laki itu dengan
berkeyakinan tidak membatalkan wudlu’ dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar