Kamis, 18 Agustus 2005 16:35:54 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam berkhutbah di tengah-tengah kami, beliau bersabda:
“Telah diwajibkan atas kalian ibadah haji, maka tunaikanlah (ibadah haji
tersebut).” Lalu ada seorang berkata, “Apakah setiap tahun, wahai
Rasulullah?” Lalu beliau diam sampai orang tersebut mengatakannya tiga
kali, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Andaikata aku menjawab ya, niscaya akan menjadi suatu kewajiban dan
niscaya kalian tidak akan mampu (melaksanakannya).” Kemudian beliau
bersabda, “Biarkanlah aku sebagaimana aku membiarkan kalian.
Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah banyak
bertanya dan banyak berselisih dengan Nabi mereka. Apabila aku
memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian.
Dan apabila aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah.”
Haji Anak Kecil Dan Budak, Haji Bagi Wanita
Kamis, 24 Februari 2005 13:19:31 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Kemampuan bisa terealisir dengan keadaan sehat serta memiliki sesuatu
yang cukup untuk pulang pergi, lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan
orang yang menjadi tanggungannya serta aman dalam perjalanannya.
Disyaratkannya sehat, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas bahwa seorang
wanita dari Khats’am berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku
telah wajib untuk menunaikan haji sementara ia adalah orang yang sudah
tua sekali tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan, apakah boleh aku
menghajikannya?” Beliau bersabda, “Hajikanlah dia.” Adapun memiliki
sesuatu yang cukup melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang
menjadi tanggungannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam :“Cukuplah seseorang itu berdosa kalau ia menyia-nyiakan orang
yang menjadi tanggungannya.” Disyaratkan adanya keamanan, karena
mewajibkan haji tanpa adanya keamanan merupakan suatu yang berbahaya dan
hal ini secara syari’at harus ditiadakan. Haji bagi wanita : Apabila
syarat-syarat kemampuan telah terpenuhi pada seorang wanita, maka ia
wajib menunaikan haji sepenuhnya seperti laki-laki. Hanya saja ada
syarat tambahan yaitu hendaknya ditemani oleh suami atau mahramnya.
Kalau ia tidak mendapatkannya, maka ia tidak dinamakan mampu.
Miqat (Waktu Atau Tempat Yang Ditentukan)
Senin, 24 Januari 2005 13:35:51 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Setiap orang yang menunaikan ibadah haji harus menggabungkan antara haji
dan umrah, entah umrahnya dilakukan terlebih dahulu karena ia belum
membawa hewan sembelihan dan inilah haji tamattu’ -atau ‘umrahnya
bersamaan dengan haji karena ia membawa hewan korban, dan inilah haji
qiran-. Entah yang mana saja yang ia kerjakan, maka ia telah mengikuti
petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun tamattu’ lebih
utama dari pada qiran, sebagaimana yang telah kami jelaskan. Selanjutnya
kita harus mengetahui bahwa seseorang yang mengerjakan haji ifrad atau
qiran yang tidak membawa hewan sembelihan walaupun wajib bagi mereka
bertahallul dari ihramnya apabila mereka thawaf dan sa’i. Mereka kadang
tidak menjumpai waktu yang cukup untuk bertahallul dari ihramnya,
kemudian memulai manasik haji sebelum waktu wukuf di ‘Arafah berakhir.
Oleh karena itu, orang yang berihram untuk haji ifrad dan qiran yang
tidak membawa hewan kurban boleh tetap berihram tidak bertahallul dari
ihramnya kecuali setelah melempar jumrah ‘Aqabah pada hari an-nahr (10
Dzul Hijjah) jika waktu untuk bertahallul dan berihram kembali untuk
haji tidak cukup.
Ambillah Manasik Hajimu Dariku (Sifat Haji Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam)
Kamis, 16 Desember 2004 13:34:22 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari
ayahnya ia berkata, “Kami masuk menemui Ja-bir bin ‘Abdillah, ia
bertanya tentang orang yang datang, hingga sampailah padaku, aku pun
berkata, ‘Aku Muhammad bin ‘Ali bin Husain.’ Kemudian beliau mengarahkan
tangannya ke kepala-ku, membuka baju luarku dan baju dalamku, serta
meletakkan tangannya antara kedua putingku sedangkan aku pada saat itu
adalah anak yang baru dewasa. Ia berkata, ‘Selamat datang wahai anak
saudaraku, bertanyalah apa saja yang engkau kehendaki.’ Aku pun bertanya
kepadanya, ia pada saat itu sudah buta. Waktu shalat pun datang, ia
berdiri dengan pakaian yang diselimutkan (ke badannya), setiap ia
meletakkan pakaian itu di atas pundak, ujung-ujungnya terlepas kembali
karena sangat kecilnya pakaian tersebut, sedangkan selendang miliknya ia
letakkan pada kayu tempat menggantung pakaian, beliau mengimami kami.
Setelah itu aku berkata, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang haji
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Beliau pun mengisyaratkan
dengan sembilan jarinya, dan berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu 'laihi wa sallam tinggal (di Madinah), tidak pergi haji
selama sembilan tahun, kemudian pada tahun kesepuluh diumumkan kepada
halayak bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan berangkat
melaksanakan haji.
Sunah-Sunah Haji
Senin, 18 Oktober 2004 13:46:45 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Mandi ketika ihram : Berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit bahwasanya
beliau melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengganti pakaiannya
untuk ihram lalu mandi. Memakai minyak wangi di badan sebelum ihram :
Berdasarkan hadits ‘Aisyah ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram
dan untuk tahallulnya sebelum melakukan thawaf di Ka’bah.” Berihram
dengan kain ihram (baik yang atas maupun yang bawah) yang berwarna putih
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam berangkat dari Madinah setelah beliau menyisir rambut
dan memakai minyak, lalu beliau dan para Sahabat memakai rida’ dan izar
(kain ihram yang atas dan yang bawah). Adapun disunnahkannya yang
berwarna putih berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu yang putih,
sesungguhnya pakaian yang putih adalah pakaianmu yang terbaik dan
kafankanlah orang-orang yang wafat di antara kalian dengannya.” Shalat
di lembah ‘Aqiq bagi orang yang melewatinya. Berdasarkan hadits ‘Umar,
ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda di lembah ‘Aqiq: "Tadi malam, telah datang kepadaku utusan
Rabb-ku dan berkata, ‘Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakan
(niatkan) umrah dalam haji.’”
Rukun-Rukun Haji, Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Haji
Kamis, 7 Oktober 2004 07:38:34 WIB
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Kategori : Alwajiz : Haji & Umrah
Juga berdasarkan hadits ath-Tha-i, ia berkata, “Aku mendatangi
Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Muzdalifah ketika
beliau keluar untuk shalat, aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai
Rasulullah, aku datang dari gunung kembar Thaya, tungganganku telah
kubuat lemah, dan diriku juga telah lelah, demi Allah aku tidak
meninggalkan satu gunung pun kecuali aku berhenti di sana, apakah aku
mendapatkan haji?’ Beliau menjawab.“Barangsiapa yang mengikuti shalat
kami (di Muzdalifah) lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat,
dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau
siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan
kotorannya.". Menginap di Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat
Shubuh di sana, Berdasarkan sabda beliau kepada ‘Urwah pada hadits tadi,
“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah), lalu bermalam
bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar
telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah
sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar