Apabila ada suami (yang punya istri baru melahirkan) menyusu pada istrinya
a. Apakah status istri naik menjadi ibu (dari suaminya sendiri)?
b. Apakah status bapak dan anak menjadi sekaligus saudara sepersusuan?
c. Bagaimana status pernikahannya?
Jawab:
Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5: [1]
• Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah.
Hal ini didasarkan ayat :
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ
يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا
تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى
الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا
وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ
تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ
مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233)
“Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi
makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya,
dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka
tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh
orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S.
Al-Baqarah-233)
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda:
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ
“Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”
• Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
• Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
• Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
• Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.
Karenanya,
bila seorang lelaki dewasa yang minum susu istrinya hal ini tidak
berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu
susuan.
Namun
bila suaminya adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini
belum pernah terjadi, namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi
syarat di atas maka dia menjadi anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’
dan status pernikahannya batal.
Contoh
: seorang anak bayi yang belum genap 2 tahun dinikahkan dengan janda
yang baru melahirkan. Kemudian istri menyusui suami kecilnya sampai lima
kali susuan maka status pernikahannya batal, status istri berubah
menjadi ibu rodlo’, mantan suaminya menjadi ayah rodlo’, dan suami
kecilnya menjadi anak rodlo’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar