Senin, 29 Februari 2016

AL-QURAN SEBAGAI PETUNJUK HIDUP BAGI MANUSIA



 Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan kepada manusia. Tujuan utama diturunkannya al-Quran adalah sebagai kitab petunjuk yang meliputi bidang akidah, syariah dan akhlak. Akan tetapi di luar ketiga petunjuk tersebut, al-Quran telah memberikan motivasi dan inspirasi kepada umat Islam dalam berbagai bidang kehidupan sehingga melahirkan jenis budaya tertentu.
             Al-Quran adalah satu-satunya wahyu Allah yang masih ada hingga sekarang. Ia merupakan kitab suci yang tidak pernah tercampur dengan kebatilan dari mana pun dan tidak ada sesuatu pun yang diragukan dari padanya (QS. Al-Baqarah (2):2). Keadaan Al-Quran, sejak diturunkan pada lima belas abad yang silam sampai saat ini, tidak ada pengurangan atau penambahan sedikit pun terhadapnya. Semua ini merupakan jaminan dan penjagaan atasnya yang telah dijanjikan dan diberikan oleh Allah SWT (QS. Al-Hijr (15):9).
Oleh karena itu, sebagai umat yang dipilih Allah untuk menerima kitab yang mulia ini, sudah seharusnya apabila umat Islam menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidup dan mengaktualisasikan dirinya secara aktif dan kreatif. Umat Islam tidak semestinya memperlakukan Al-Quran sebagai sungai yang kekeringan atau padang pasir yang tandus lagi gersang. Janganlah umat Islam berperilaku pasif seperti pengaduan Nabi kepada Allah: “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran ini sesuatu yang tidak diacuhkan” (QS. Al-Furqan (25):30).
Keluhan yang setara dengan pengaduan Nabi kepada Allah di atas, ternyata dikemukakan pula oleh seorang cendekiawan Muslim, yaitu Syaikh Muhammad al-Ghazali. Ia mengatakan bahwa dewasa ini banyak umat Islam yang mendengarkan Al-Quran dengan tenang, tetapi tidak memberikan respon apa pun. Seolah-olah Al-Quran diserukan dan dibicarakan kepada mereka dari tempat yang sangat jauh. Ia pun mengatakan bahwa sangat sulit sekarang ini untuk menemukan orang-orang yang benar-benar berpegang pada al-Quran (Muhammad Al-Ghazali, 1996: 12).
Al-Quran telah memberikan sumbangan yang besar dan kaya terhadap khazanah kebudayaan manusia, khususnya umat Islam, dan masyarakat dunia pada umumnya. Selain Al-Quran berperan sebagai kitab petunjuk, al-Quran juga memuat ajakan kepada umat Islam dan manusia pada umumnya untuk membaca alam dan merenungkan segala rahasia yang terdapat dalam ciptaan Allah. Salah satu faktor penting yang terdapat dalam Al-Quran adalah selain ayat-ayatnya berbicara tentang kehidupan makhluk Allah, Al-Quran juga mengarahkan agar manusia melakukan dialog intelektual dengan seluruh ciptaan Allah tersebut.
Al-Quran telah membuktikan dirinya sebagai kitab petunjuk yang berhasil membentuk kehidupan sosial yang memiliki keseimbangan material dan spiritual. Syarat yang harus ditempuhnya adalah dilakukannya dialog yang kreatif dan terus menerus, sehingga al-Quran menjadi jiwa dalam kehidupan.
Allah menciptakan manusia sudah dilengkapi dengan Petunjuk-Nya, sehingga manusia tidak perlu repot-repot mencari atau menyusun Hukum dalam menjalani hidupnya, bahkan tinggal meneliti dan mempelajari Petunjuk Allah untuk  dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan Hukum Allah itu menerangkan hal-hal yang berlaku sampai nanti kehidupan di Akhirat. Dalam era globalisasi dan informasi sudah saatnya bagi umat Islam untuk berpikir kritis dan dinamis demi kemajuan Islam.
Hal yang perlu dipahami bahwa sesungguhnya Al Qur'an bukan hanya menerangkan ibadah saja, tetapi lebih jauh dia juga menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan ilmu tingkat tinggi yang justru lebih lengkap dan sempurna. Akan tetapi selama ini yang dipelajari para ilmuwan Muslim baru sebatas hal yang berkaitan dengan ibadah, dikiranya Al Qur'an tidak mampu menerangkan hal-hal berkaitan dengan segala yang ada di semesta.
Karena proses dan langkah yang dilakukan oleh orang yang memahami Al Qur'an akan berbeda dengan yang tidak memahami. Setiap orang Islam yang memahami Al Qur'an dalam melakukan penelitian tentang apapun senantiasa mendasarkan Petunjuk Allah dalam Al Qur'an, sehingga semuanya akan berjalan dengan kepastian dan tidak meraba-raba. Sementara orang yang tidak mengenal Al Qur'an akan berjalan dengan mencari-cari dan meraba-raba walaupun akhirnya
diantara mereka juga ada yang menemukan tapi prosesnya sangat panjang dan cukup lama.

Surat Almaidah (5) ayat 3 :
Artinya :
…. Hari ini kami sempurnakan bagimu agamamu dan Aku cukupkan nikmat-Ku untukmu dan Aku ridho Islam menjadi agamamu…..

Surat Al-an’am (6) ayat 115 :
artinya :
Dan selesailah (sempurnalah) Kalimat Tuhanmu dengan benar dan adil, tiada perubahan bagi Kalimat-Nya. Dia mendengar mengetahui.

Surat Ar-Rum (30) ayat 30 :
Artinya :
Dirikanlah wajahmu untuk agama itu sempurnanya, fitrah Allah yang memfitrahkan manusia atasnya, tiada perubahan bagi ciptaan Allah, itulah agama yang kokoh (tegak). Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

Surat At-Taubah (9) ayat 32 :
Artinya :
Mereka ingin memadamkan Nur (petunjuk) Allah dengan mulut mereka dan Allah menolak kecuali menyelesaikan petunjuk-Nya, walaupun orang-orang merasa benci.

Surat An-Nahl (16) ayat 89 :
artinya :
Pada hari Kami bangkitkan pada setiap umat, pemberi bukti atas mereka dari diri mereka, dan Kami datangkan kamu pemberi bukti atas orang-orang itu. Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al Qur'an) yang menerangkan atas tiap sesuatu serta petunjuk dan rahmat dan kegembiraan bagi Muslimin.

Dari ayat-ayat tersebut diatas dapatlah dipahami bahwa sesungguhnya Al Qur'an itu telah lengkap, sempurna, benar dan adil tidak ada perubahan sepanjang masa serta menerangkan semua persoalan yang ada di semesta raya ini. Namun kebanyakan manusia belum sepenuhnya mengakui dan meyakini atas kebenaran Al Qur'an, karena minimnya informasi yang diperoleh dari Ayat-ayat Al Qur'an. Sebagian dari umat Islam sendiri masih berpendapat bahwa Al Qur'an belum lengkap karena masih bersifat global, padahal Al Qur'an sendiri menyatakan lengkap sempurna.
Jika orang diberi informasi tentang Al Qur'an umumnya mereka menolak dengan alasan yang tidak logis. Seharusnya kalau kita belum sanggup untuk memahami dengan benar janganlah cepat-cepat membuat vonis bahwa dalam Al Qur'an tidak ada dalilnya, justru kita dituntut untuk lebih giat meneliti agar memperoleh keterangan yang logis sesuai dengan maksud yang sebenarnya, karena pemahaman manusia itu berkembang sesuai dengan tingkat peradaban yang berlaku secara bertahap. Misalnya tentang adanya masyarakat manusia di Planet lain di luar Bumi ini, orang-orang barat begitu serius mengadakan penelitian dengan biaya yang sangat mahal dan mereka yakin bahwa diluar Bumi ini pasti ada kehidupan atau ada makhluk hidup. Padahal sebenarnya jauh-jauh sebelumnya Al Qur'an telah memberikan informasi yang menunjukkan bahwa di Planet selain Bumi ini juga telah berkembang masyarakat manusia seperti halnya di Bumi ini. Sementara para ilmuwan muslim hanya bertindak selaku penonton dan menunggu hasil penelitian orang Barat.
Sebenarnya sejak 15 abad yang lalu Al Qur'an telah menerangkan berbagai persoalan yang ada di jagad raya ini, cuma masalahnya sistem pendidikan yang selama ini diajarkan hanyalah berupa hafalan-hafalan sehingga pada umumnya anak didik kita banyak yang tidak bisa memahami tentang sesuatu. Seringkali orang dipaksa untuk percaya begitu saja secara taklid buta walaupun kadang-kadang keterangan yang disampaikan tidak sejalan dengan pemikiran secara wajar. Ironisnya para Sarjana kitapun masih banyak yang kurang kritis dan teliti, bahkan mereka juga mengikuti pemahaman ratusan atau bahkan ribuan tahun yang lalu, sehingga posisi kita sering selalu ketinggalan, terutama dalam hal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Bahkan tidak jarang para ‘Ulama kita pun dalam menjelaskan tentang sesuatu sering menemui jalan buntu dan terbentur pada hal-hal yang tidak terjawab, akibatnya orang hanya percaya tanpa mengerti yang dipercayai bahkan sering bertentangan dengan alam pikirannya sendiri. Padahal yang namanya “SOAL” pasti ada “JAWABNYA”, maka sekali lagi bahwa Al Qur'an pasti bisa menjawab segala persoalan (periksa kembali Surat An-Nahl (16) ayat 89).
Selama ini kita telah terkunci oleh doktrin-doktrin (ajaran) yang disampaikan oleh orang tua kita, atau seorang yang dituakan, para guru atau Mubaligh, Kyai dan yang sejenis itu. Karena umumnya orang beranggapan bahwa apapun yang disampaikan oleh mereka itu pasti benar dan tidak pernah ada yang salah. Kalau kita mau memperhatikan kondisi di sekitar kita, bahwa saat sekarang ini umat Islam bahkan para Da’i kita pun jarang sekali menggunakan Al Qur'an sebagai rujukan dalam menjawab setiap persoalan.

ISI POKOK DALAM AL-QURAN
Pada garis besarya Al-Qur'an memuat :
·      'Aqidah
·         Syari'ah : "Ibadah dan Muamalah"
·      Akhlaq
·         Kisah-kisah lampau
·         Berita-berita yang akan datang
·         Pengetahuan-pengetahuan Illahi penting lainnya
AI-Qur'an :
- Terdiri dari 114 surah; surah terdiri atas ayat-ayat; terdiri atas  6247 ayat atau 6360 ayat (bila setiap ayat Bismillah pada awal setiap surah kita hitung)
- Terdiri atas 30 juz.
- Terbagi atas :
a.   Surah-surah Makiyah, yakni surah-surah yang dinuzulkan kepada Nabi Muhammad SAW pada periode ia di Mekah al-Mukaromah, yaitu sejak tahun 13 sebelum hijrah sampai tahun-tahun terakhir menjelang hijrah
b.   Surah-surah Madaniyah, yakni surah-surah yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW pada masa ia di Madinah Al-Mumawarah sejak 3 tatam pertama hijrah sampai dengan akhir hayat beliau tahun 11 Hijrah.



Allah SWT menurunkan pesan-pesan-Nya melalui al-qur’an kepada manusia, untuk dijadikan pegangan dan pedoman, WAY OF LIFE, agar manusia sukses dalam menjalani kehidupan di dunia dan bahagia di akhirat. Allah menurunkan al-qur’an melalui Rasul-Nya, menggunakan bahasanya, al-qur’an diturunkan dibelahan bumi pilihan Allah, yakni Mekkah Al Muqarramah dan sebagai umat islam yang juga terpanggil untuk menjalankan pesan-pesan Allah, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menjadikan al-qur’an sebagai petunjuk dan pedoman dalam hidup dan kehidupan, yakni memasyarakatkan isi, bacaan dan mengamalkan al-qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
“ Alif Laam Raa ….. ( ini adalah ) Kitab yang kami turunkan kepadamu (Muhammad) supaya kamu mengeluarkan manusia dari kegerlapan kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan, (Yaitu) menuju jalan Tuhan yang Maha Perkasa lagi Maha terpuji ”. (QS;Ibrahim ayat; 1)
Dari ayat yang di atas, jelaslah bahwa fungsi al-qur’an adalah untuk membebaskan manusia    pada ayat ini Allah menyebutkan kegelapan dengan  menggunakan jamak Mu’annas salim dari isim mufrad  artinya kegelapan-kegelapan. Mengandung bahwa kegelapan di dunia ini banyak macam raga dan bentuk. Hal ini juga ditegaskan dalam beberapa tafsir, baik itu ( At-Tabari ), (Jalalain), ( Ibnu Katsir ), maupun (Al-Kurtubi ) disebutkan bahwa   itu tafsirnya , kekafiran, kesesatan dan kebodohan. Sementara      dalam ayat ini menggunakan isim mufrad, tidak menggunakan bentuk jamak. itu menunjukkan bahwa cahaya itu satu, yakni cahaya iman, petunjuk dan hidayah Allah SWT.
Pada saat Nabi Muhammad yang begitu semangatnya mempelajari al-qur’an hingga ketika Jibril belum selesai menuntun, beliau sudah menirukannya. Allah melarang Nabi Muhammad, menirukan bacaan Jibril kalimat demi kalimat, sebelum Jibril membacakannya sampai selesai. Hal ini dilakukan agar Nabi Muhammad benar-benar paham dan hafal terhadap ayat yang diturunkan. Artinya tanamkanlah kegemaran membaca al-qur’an, pelajarilah secara bertahap dan siapapun yang ingin belajar al-qur’an haruslah ada pembimbingnya, agar ketika salah membacanya ada yang mengoreksinya.
Pada ayat ini juga Allah memerintahkan dengan Fi’il Amar  maka iktuilah bacaan itu artinya, setelah gemar membaca dan mengamalkannya al-qur’an kita tidak hanya tinggal diam. Kita disuruh mengikuti al-qur’an, mengikuti amalan syariat dan hokum-hukumnya, sesuai dengan kapasitas diri masing-masing. Pelestarian dan pengaktualisasian nilai-nilai al-qur’an dalam kehidupan sehari-hari sangatlah penting. Dengan kecintaan membaca ayat-ayat al-qur’an , merupakan tanda akan lahir suatu motivasi untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kecintaan terhadap al-qur’an tidak lahir dengan spontanitas, disamping upaya yang sungguh-sungguh dari diri sendiri, keluarga dan para ulama dalam meningkatkan tulis baca al-qur’an, namun yang  tidak kala pentingnya adalah faktor apresiasi pemerintah. Jikalau kita seorang pejabat, tiada salahnya membuat peraturan daerah yang berhubungan dengan al-qur’an, misalnya setiap anak yang melanjutkan ke tingkat SLTP dan SLTA hendaknya memiliki sertifikat tulis baca al-qur’an. Dengan demikian, TPA-TPA yang ada disekitar kita tidak akan sepi seperti sekarang ini. Kita bangga karena didaerah kita telah banyak berdiri mensjid-mesjid, telah banyak berdiri surau-surau, TPA-TPA yang telah banyak dicetak qari dan qari’ah,
Oleh karena itu, marilah kita galakkan membaca Al-Qur’an.  Marilah, bersama-sama kita pelajari dan mengamalkan isi Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana layaknya Rasul diberi gelar Al-Qur’an yang berjalan. Dengan demikian akan tercapailah masyarakat yang dicita-citakan yaitu BALDHATUN TAYYIBATUN WARABBUN GHAFUR.


Dalam memberikan ceramahnya ustadz saad memberikan banyak contoh pengaplikasian konkret penerapan Al-quran dalam refleksi kehidupan sehari-hari. Beliau juga menegaskan bahwa lahirnya Al-quran adalah untuk membantu manusia dalam memberikan jawaban terhadap kompleksitas kehidupan manusia, untuk mendukung hal tersebut dalam ceramah beliau juga memberikan slide show presentasi audio visual.  Al-Qur'an merupakan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman bagi manusia dalam menata kehidupan demi mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam keyakinan umat muslim, konsep-konsep yang dibawa al-Quran selalu relevan dengan problema yang dihadapi manusia, karena itu ia turun untuk mengajak manusia berdialog dengan penafsiran sekaligus memberikan solusi terhadap problema tersebut di manapun mereka berada.
Dalam ceramah singkatnya Ustadz Saad Abdul Aziz juga menjelaskan dan mengingatkan kepada Umat muslim Indonesia yang sering mengalami krisis nilai-nilai etika universal dan nilai kebangsaan karena tidak memahami Al-Qur'an secara benar. Salah satu indikasi, terjadinya pengaburan pada batas-batas norma dan etika yang mengakibatkan karutmarutnya krisis pemimpin bangsa. Akibatnya, masih sulit diverifikasi dalam memberikan keterangan tentang identitas individu dalam proses memimpin yang menunjukkan keremangan nasib bangsa secara adil dan bijaksana.
Dalam konteks nuzulul Quran, tugas kita adalah melakukan kontektualisasi ajaran dan pesan yang terkandung dalam peristiwa nuzulul Quran. Kita harus selalu berdampingan dengan Al-Quran dalam setiap pikiran, perkataan dan perbuatan. Persahabatan kita dengan Al-Quran baru sebatas pragmatis dan belum menjadi sesuatu yang harmonis sehingga Al-Quran belum membuka solusi terhadap problem kehidupan.

Al-Quran yang berasal dari kata kerja qara’a – yaqrau (membaca) berarti “bacaan”. Secara terminologis, ia berarti wahyu Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, sebagai pedoman hidup manusia. Beberapa fungsi al-Quran adalah sebagai al-Hudaa (Petunjuk untuk kehidupan – QS 2:185, 10:57), al-Bayaan / at-Tibyaan / Tafshiil (Penjelas sesuatu hal – QS 2:185, 10:37), al-Furqaan (Pembeda atau pemisah antara haq dan bathil – QS 2:185), asy-Syifaa (Penawar/obat penyakit rohani dan jasmani – QS 10:57, 17:82), adz-Dzikr (Pengingat terhadap sesuatu, misalnya akhirat, – QS 15:9), ar-Rahmah (Pendorong untuk kasih sayang – QS 10:57, 17:82), al-Mau’izhah (Pelajaran yang baik – QS 10:57), Tashdiiq (Pembenar kitabullaah sebelumnya – QS 10:37).
Tidaklah mungkin al-Quran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (al-Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam (QS Yunus 10:37).
Dan Kami turunkan dari al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian (QS al-Isra’ 17:82).
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu (QS al-Maidah 5:48).
Kitab suci al-Quran mempunyai banyak keistimewaa, antara lain :
1.    Berasal dari Allah swt, bukan buatan Muhammad saw, (QS 2:23-24, 10:37-38, 11:13-14, 17:88-89)
2.      Berlaku untuk seluruh ummat manusia, bukan hanya untuk orang Islam (QS 2:185, 25:1, 34:28)
3.      Bersifat syumuliah, yaitu lengkap menyangkut semua aspek kehidupan (QS 6:38)
4.      Mudah dipelajari, dibaca, dan dihapalkan (QS 54:17)
5.      Dijamin asli oleh Allah swt, tidak dapat dipalsukan oleh manusia (QS 15:9, 2:23-24, 10:37-38)
Akhirnya, kewajiban manusia terhadap al-Quran adalah mengimaninya, membacanya, mempelajarinya (memahaminya), mengamalkannya, dan menda’wahkannya.
Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya (QS al-Qiyaamah 75:16-19).
Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulang kepada manusia dalam Al Quran ini tiap-tiap macam perumpamaan, tapi kebanyakan manusia tidak menyukai kecuali mengingkari (nya) (QS al-Isra’ 17:89).
Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir (QS al-Hasyr 59:21).

qu,ran on line

Hukum Menikahi Perempuan Hamil

Assalamuailkum ..
1. Bagaimana hukum menikahkan perempuan yang sedang hamil?
2. Bolehkah wanita tersebut dikumpuli (dijimak) setelah melangsungkan akad nikah?
3. Bagaimanakah status anak yang dilahirkan itu (waris)?
4. Bila anak yang dilahirkan itu perempuan siapa wali nikahnya?
Jawaban
Hukum menikahi perempuan yang sedang hamil diperinci sebagai berikut
• Jika perempuan tersebut hamil dari hubungan di luar nikah (zina), maka pernikahannya sah namun makruh.
• Jika hamil dari pernikahan yang sah seperti dari suami sebelumnya yang meninggal dunia atau mentalaknya dalam keadaan hamil, maka tidak sah karena masih dalam masa iddah.
Suami tetap boleh untuk melakukan hubungan suami-istri dengannya setelah melangsungkan akad.
Status anak yang dilahirkan diperinci sebagai berikut :
• Jika dilahirkan lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun setelah akad nikahnya, maka ada dua keadaan
1. Jika ada kemungkinan anak tersebut dari suami, karena ada hubungan badan setelah akad nikah misalnya, maka nasabnya tetap ke suami, berarti berlaku baginya hukum-hukum anak seperti hukum waris dll. Karena itu suami diharamkan meli’an istrinya atau meniadakan nasab anak tersebut darinya (tidak mengakui sebagai anaknya).
2. Jika tidak memungkinkan anak tersebut darinya seperti belum pernah ada hubungan badan semenjak akad nikah hingga melahirkan, maka nasab anak hanya ke istri bahkan wajib bagi suami meli’an dengan meniadakan nasab anak darinya (tidak mengakui sebagai anaknya). Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi hak waris kepada anak.
• Jika dilahirkan kurang dari enam bulan atau lebih dari empat tahun, maka anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada suami dan tidak wajib bagi suami untuk meli’an istrinya. Bagi anak tidak berhak mendapatkan waris karena tidak ada sebab-sebab yang mendukung hubungan nasab.
Ini berlaku bagi anak yang dilahirkan laki-laki ataupun perempuan. Berarti bapak sebagai wali dalam menikahkan anak perempuannya jika diakui nasabnya dan hakim sebagai walinya jika tidak diakui nasabnya.
Perlu diperhatikan, walaupun status anak tidak bisa dinisbatkan kepada suami, tetap dinyatakan mahram baginya dikarenakan dia menjadi suami ibunya yang melahirkannya (bapak tiri) jika telah berhubungan badan dengan ibu yang melahirkannya.
CATATAN : perempuan yang hamil di luar nikah jika dinikahkan dengan laki-laki yang berhubungan badan dengannya atau yang lainnya dengan tujuan menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan, maka haram hukumnya dan wajib bagi penguasa membatalkan acara itu. Bagi yang menghalalkan acara itu dengan tujuan tersebut di atas, dihukumi keluar dari agama islam dan dinyatakan murtad (haram dishalati jika meninggal, dan tidak dikubur dimakam islam) karena adanya penipuan nasab dengan berkedok agama sehingga mengakui bayi yang lahir sebagai anaknya padahal diluar nikah, mendapatkan warisan padahal sebenarnya bukan dzawil furudh, menjadi wali nikah jika yang lahir perempuan padahal bukan menjadi ayahnya yang sebenarnya (berarti nikahnya tidak sah), atau anak yang lahir menjadi wali nikah dari keluarga laki-laki yang mengawini ibunya, bersentuhan kulit dengan saudara perempuan laki-laki itu dengan berkeyakinan tidak membatalkan wudlu’ dst.

Hukum Nikah Via Video Call Atau 3G

Hukum suami minum ASI

Apabila ada suami (yang punya istri baru melahirkan) menyusu pada istrinya
a. Apakah status istri naik menjadi ibu (dari suaminya sendiri)?
b. Apakah status bapak dan anak menjadi sekaligus saudara sepersusuan?
c. Bagaimana status pernikahannya?
Jawab:
Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5: [1]
• Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah.
Hal ini didasarkan ayat :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233)
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah-233)
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda:
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ
“Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”
• Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
• Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
• Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
• Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.
Karenanya, bila seorang lelaki dewasa yang minum susu istrinya hal ini tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan.
Namun bila suaminya adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini belum pernah terjadi, namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi syarat di atas maka dia menjadi anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’ dan status pernikahannya batal.
Contoh : seorang anak bayi yang belum genap 2 tahun dinikahkan dengan janda yang baru melahirkan. Kemudian istri menyusui suami kecilnya sampai lima kali susuan maka status pernikahannya batal, status istri berubah menjadi ibu rodlo’, mantan suaminya menjadi ayah rodlo’, dan suami kecilnya menjadi anak rodlo’

Minggu, 28 Februari 2016

Pengertian Salaf dan Salafi

Definisi Salaf
Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya,
Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian. (QS. Az Zukhruf: 55-56)
Salaf menurut para ulama adalah sahabat, tabi’in (orang-orang yang mengikuti sahabat) dan tabi’ut tabi’in (orang-orang yang mengikuti tabi’in). Tiga generasi awal inilah yang disebut dengan salafush sholih (orang-orang terdahulu yang sholih). Sedangkan orang-orang terkemudian yang berusaha menghidupkan ajaran salaf sering disebut sebagai salafi atau salafiyah. Jadi dia merupaka sebuah metode dakwah yang disebut dengan dakwah salafiyah.

Ciri-Ciri Dakwah Salafiyah
Menurut Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dakwah salafiyah adalah suatu manhaj yang secara global berpijak kepada prinsip-prinsip berikut:
  1. Berpegang pada nas-nas yang sahih, bukan bertaqlid atau mengutamakan pendapat para ahli, tokoh mahupun ulama’ mengatasi nas yang jelas.
  2. Mengembalikan masalah-masalah “mutasyabihat” (yang kurang jelas) kepada masalah “muhkamat” (yang pasti dan tegas). Dan mengembalikan masalah yang zhanni kepada yang qath’i.
  3. Memahami kasus-kasus furu’ (ranting) dan juz’i (tidak prinsipal), dalam kerangka prinsip dan masalah fundamental.
  4. Menyerukan “ijtihad” dan pembaruan (Tajdid). Memerangi “taqlid” dan kebekuan.
  5. Mengajak untuk beriltizam (memegang teguh) dengan akhlak Islamiah, bukan meniru perlakuan jahiliyah.
  6. Dalam masalah fiqh, berorientasi pada “kemudahan” (fiqh taysir) dan bukan “mempersulit” .
  7. Dalam hal tarbiyyah dan tasfiyyah, lebih menggemari pemberian motivasi dan bukan menakut-nakuti.
  8. Dalam bidang aqidah, lebih menekankan penanaman keyakinan, bukan dengan perdebatan panjang yang tidak menambahkan iman.
  9. Dalam masalah Ibadah, lebih mementingkan jiwa ibadah, bukan sifat formalitasnya.
  10. Menekankan sikap “ittiba'” (mengikuti nas) dalam masalah agama. Dan menanamkan semangat “ikhtira'” (kreatifitas dan daya cipta) dalam masalah kehidupan duniawi yang memerlukan akal yang bebas lagi merdeka.
Salah Paham Mengenai Dakwah Salafiyah
Salah paham terhadap dakwah salafiyah juga menjangkit pengikut-pengikutnya karena kekurangan ilmu.
Sebagian dari mereka mengatakan salafi adalah pengikut madrasah an-nas, iaitu satu methodologi yang diambil oleh sebagian ulama di dalam melakukan istinbat hukum secara langsung dari zahir nas tanpa banyak melihat kepada maqasid (rahasia dan maslahat hukum dibalik zahir nas). Dengan itu mereka berpegang kepada zahir nas dari al-Quran atau hadis dan menolak metodologi yang digunakan oleh para ulama yang lain. Mereka mengambil jalan mudah dengan mempraktikkan Islam terus dari al-Quran dan Sunnah tanpa merujuk kepada tafsiran dan pendapat ulama-ulama berkenaan tafsiran nas tersebut, satu amalan yang sebenarnya bertentangan dengan praktek pelopor madrasah an-nas itu sendiri. Inilah yang menyebabkan para pendukung dakwah salafiyah kelihatan seperti tidak bermazhab.
Sebagian yang lain mengatakan salafi adalah siapa saja yang mempraktekkan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal. Dengan itu mereka memaksakan beberapa pendapat mazhab Hanbali kepada umat Islam di negara kita yang mayoritasnya adalah bermazhab Syafie. Hujah mereka karena fiqh mazhab Hanbali lebih salafi dari mazhab-mazhab yang lain.
Sebahagian yang lain pula mengatakan salafi adalah pendekatan dakwah Muhammad bin Abdul Wahab, pelopor gerakan Wahabi di Arab Saudi. Sayangnya apa yang mereka pahami dari gerakan Wahabi ini hanyalah sebagian dari perjuangannya sahaja. Mereka tidak mempelajari keseluruhan gerakan tersebut. Dengan itu mereka menyimpulkan bahawa gerakan Wahabi adalah gerakan memberantas bid’ah yang berlaku di Semenanjung Tanah Arab satu abad yang lepas.
Citra Salafiyah Dirusakkan Oleh Mereka Yang Mendukung Dan Menentangnya
Orang-orang yang mendukung manhaj Salafiyah telah membatasi dirinya dalam lingkup formalitas dan kontroversi saja, seperti masalah-masalah dalam Ilmu Kalam, Ilmu Fiqh dan Ilmu Tasawwuf. Mereka sangat keras dan galak terhadap orang lain yang berbeda pendapat dengan mereka dalam masalah-masalah kecil ini. Mereka mempermasalahkan khilafiah dengan mengabaikan masalah-masalah yang disepakati. Kita lihat di negara kita betapa obsesinya mereka dengan janggut, isbal dan niqab seakan-akan yang demikian ini menjadi lambang Salafiyah.
Sedangkan pihak yang menentang Salafiyah menuduh paham ini sebagai sesuatu yang mundur, senantiasa menoleh ke belakang, tidak pernah memandang ke depan. Salafiyah membawa pengertian anti pembaruan atau pemordenan, mematikan kreatifitas dan daya cipta. Salafiyah juga suatu bentuk pemikiran yang ekstrim, yang tidak mengenal apa itu moderat dan pertengahan.

Wajibkah Berafiliasi Kepada Kelompok Yang Membawa Dakwah Salafiah?
Yang wajib adalah hendaknya umat Islam mengikuti pemahaman salafus shalih; bukan membentuk golongan yang dinamakan “As-Salafiyyun”. Berhati-hatilah terhadap perpecahan! Mengapa? Walaupun tidak diragukan lagi ikhwah As-Salafiyyun adalah kelompok paling dekat dengan kebenaran, tetapi permasalahan mereka sama seperti kelompok lainnya. Sebagian individu kelompok ini saling menyesat-nyesatkan, membid’ahkan, dan memfasikkan.
Cara Mengikuti Manhaj Salaf
Kalau langsung mengikuti pemahaman para salafush sholeh lalu apa fungsinya imam 4 mazhab tersebut? Kita bisa saja langsung merujuk kepada para sahabat, tanpa mengikuti mazhab-mazhab yang ada. Baca saja hadist-hadist yang diriwayatkan oleh para sahabat, kemudian langsung diamalkan. Bolehkah begitu? Boleh-boleh saja, asal anda memiliki ilmu yang cukup untuk menarik hukum dari hadist-hadist yang sekian banyak. Boleh-boleh saja, kalau anda mampu membedakan mana hadist shahih, hadist dhaif dan hadist mungkar. Mampukah anda? Kalau anda tidak mampu, maka gunakanlah hasil penelitian para imam mazhab tersebut.
Loh dengan begitu, kita tidak mengikuti pendapat para sahabat dong. Kita jadinya mengikuti pendapat para imam tersebut. Jangan salah sangka dulu. Tahukah anda bagaimana para imam mazhab itu menghasilkan hukum-hukum Islam? Mereka menghasilkan hukum-hukum Islam setelah membaca, menganalisa hadist-hadist yang diriwayatkan oleh para sahabat serta meneliti pandangan-pandangan para sahabat. Jadi sebenarnya kita mengikuti manhaj salaf juga dengan menggunakan hukum-hukum dari imam-imam mazhab tersebut.Yang tidak dikatakan mengikuti manhaj salaf adalah mengerjakan suatu amalan baik aqidah, ibadah ataupun akhlak, yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Jadi mudahnya begini:
Barang siapa yang mengikuti aqidah dan metode fiqh Imam Syafi’i maka sudah disebut mengikuti manhaj salaf. Begitu juga dengan mereka yang mengikuti aqidah dan metode fiqh dari imam-imam mazhab lainnya. Imam 4 mazhab itu disebut dengan imam salaf karena mereka menggunakan aqidah salaf dan cara menurunkan hukum fiqh berdasarkan dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah menurut pemahaman para sahabat. Jadi siapa saja yang tidak mengikuti metode Imam salaf manapun, juga dikatakan salafi, asalkan mereka menguasai ilmu istinbath (ilmu mengeluarkan hukum dari nas). Yang tidak salafi adalah pentaqlid buta dan fanatik madzhab.
Contohnya mereka yang berakidah asya’irah, tapi fiqhnya Syafi’i. Ini tidak bisa disebut mengikuti manhaj salaf, sebab mereka tidak mengikuti Imam Syafi’i dalam akidah atau Usyul. Kalau mau dikatakan salafi, harusnya ikut akidah Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam malik dan Imam Ahmad ibn Hanbal. Bukan ikut fiqh mereka saja.

Apakah Akidah Yang Diikuti Oleh Empat Imam Madzhab?
Mereka menganut akidah salaf. Akidah empat Imam ini dibuktikan kesalafian mereka oleh Dr Muhammad bin Abdul Rahman alKhumais dan diedarkan secara gratis kepada semua calon haji yang tiba di Saudi setiap musim haji dalam bahasa masing-masing. Kitab itu adalah ‘I’tiqad Aimmatil Arba’ah (Akidah Empat Imam Madzhab). Berikut ini adalah pandangan imam-imam mujtahid yang empat tentang kaedah memahami nash-nash al-Sifat:
[1] Pegangan Abu Hanifah (150H) dalam Tauhid al-Asma’ wa al-Sifat
Abu Hanifah berkata dalam kitabnya (Kitab al-Fiqh al-Akhbar):
Dan apa yang disebut oleh Allah Ta’ala dalam al-Qur’an tentang sebutan Wajah dan Tangan dan Diri, maka ia adalah sifat-sifat bagi-Nya tanpa mempersoalkan bentuk, ciri, dan tatacara. Dan tidak boleh dikatakan bahwa Tangan-Nya adalah kuasa-Nya (Kudrat) atau nikmat-Nya karena padanya terdapat pembatalan sifat. Ini adalah pendapat al-Qadariyyah dan al-Muktazilah. Akan tetapi Tangan-Nya adalah sifat-Nya tanpa mempersoalkan bentuk, ciri-ciri dan tatacara. Dan Marah-Nya dan Redha-Nya adalah dua sifat dari sifat-sifatnya tanpa mempersoalkan bentuk, ciri-ciri dan tatacara.
[2] Pegangan Malik bin Anas (179H):
al-Walid bin Muslim (194H) berkata:
Aku telah bertanya kepada al-Auza’i dan Malik (bin Anas) dan Sufyan al-Thauri dan al-Laits bin Sa’ad tentang hadis-hadis ini (tentang sifat-sifat Allah0, mereka menjawab: “Terimalah ia sebagaimana ia datang tanpa mempersoalkan bentuk, ciri-ciri an tatacara.
[3] Pegangan Muhammad bin Idris al-Shafi’i (204H):
al-Shafi’i berkata di dalam kitabnya al-Risalah:
Segala puji bagi Allah …. Dia adalah seperti yang disifatkan terhadap diri-Nya dan Dia mengatasi dengan sifat-Nya atas makhluk-Nya.
[4] Pegangan Ahmad bin Hanbal (241H):
Musaddad bin Musarhad (228H) berkata, aku bertanya (kepada Ahmad bin Hanbal) tentang hadis-hadis al-Sifat, maka beliau menjawab: Diterima sebagaimana ia datang dan diimani dengannya dan jangan ditolak darinya apa-apa jika ia adalah dengan sanad yang shahih.
Mengapa Kelompok Dakwah Salafiyah Seperti Terkesan Tidak Kompak?
Gerakan Salafi di Indonesia banyak dipengaruhi oleh ide dan gerakan pembaruan yang dilancarkan oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab di kawasan Jazirah Arab. Ide pembaruan ini kemudian memberikan pengaruh pada gerakan-gerakan Islam modern seperti Muhammadiyah, PERSIS, dan Al-Irsyad. “Kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah” serta pemberatasan takhyul, bid’ah dan khurafat kemudian menjadi semacam isu mendasar yang diusung oleh gerakan-gerakan ini. Walaupun begitu, gerakan-gerakan ini tidak sepenuhnya mengambil apalagi menjalankan ide-ide yang dibawa oleh gerakan purifikasi Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab.
Gerakan salafi modern di Indonesia muncul di tahun 80-an. Namun pandangan orang-orang terhadap salafi ini tidak begitu bagus. Mereka menganggap salafi adalah sebuah gerakan ekstrim yang tidak kenal kompromi sama sekali. Sayangnya masyarakat menyamaratakan gerakan salafi ini. Padahal secara kasar gerakan salafi ini bisa dibagi ke dalam dua bagian yaitu Salafi Yamani/Hijazi dan Salafi Haraki (atau Salafi Ikhwan).
Ikhwani merupakan gerakan tajdid haraki yang paling besar dalam sejarah Islam yg dicetuskan oleh gagasan Rashid Ridha-Hasan al-Banna-al-Qardhawi. Sedangkan manhaj salafi hijaz adalah gagasan tajdid tauhid yg dikepalai oleh Imam Muhammad ben Baz, Ibn Uthaimiin, al-Albani, dan Yemeni connection (syaikh Muqbil).
Walaupun aqidah mereka sama, mereka berbeda pendekatan dalam beberapa isu yaitu dalam masalah pengisolasian terhadap pelaku bid’ah, sikap terhadap politik dan sikap terhadap gerakan Islam lainnya. Kedua aliran ini sangat susah untuk ditemukan.
Salafi Yamani cenderung kaku dalam menghadapi pelaku bid’ah. Mereka sering bentrok dengan masyarakat-masyarakat dan tokoh-tokoh agama setempat. Berbeda dengan dengan salafi Haraki yang memilih cara berhikmah untuk memberantas bid’ah dalam masyarakat.
Dalam persoalan politik, Salafi Yamani memandang keterlibatan dalam semua proses politik praktis seperti pemilihan umum sebagai sebuah bid’ah dan penyimpangan. Berbeda dengan Salafi Haraki yang cenderung menganggap masalah ini sebagai persoalan ijtihadiyah belaka.
Jika Salafi Haraki cenderung moderat dalam menyikapi gerakan lain, maka Salafi Yamani dikenal sangat ekstrim bahkan sering tanpa kompromi sama sekali. Contohnya Salafi Yamani menjadikan Ikhwanul Muslimin sebagai musuh utama mereka. Kebencian terhadap Ikhwanul Muslimin mencuat seiring bermulanya Perang Teluk bagian pertama. Mereka mengkritik karya-karya tokoh Ikhwan seperti Sayyid Qutubh. Mereka juga mencela dengan keras Dr. Yusuf al-Qaradhawy dengan menyebutnya sebagai musuh Allah, Yusuf sang penggunting syariat islam, dll.
Dalam bersikap terhadap pemerintah, Salafi Yamani menganggap setiap tindakan atau upaya yang dianggap ingin menggoyang pemerintahan yang sah adalah Khawarij, bughat atau semacamnya. Sebagai konsekwensi dari prinsip ini, maka muncul kesan bahwa kaum Salafi Yamani cenderung enggan melontarkan kritik terhadap pemerintah.
Itulah beberapa sebab yang membuat gerakan Salafi dicap gerakan yang ekstrim, karena orang hanya melihat gerakan Salafi Yamani yang cenderung kaku menghadapi masyarakat dan gerakan-gerakan Islam lainnya. Bukan itu saja, gerakan Salafi Yamani sering mengkritik gerakan Salafi Haraki, yang menimbulkan kesan kepada orang luar bahwa gerakan Salafi itu pun berpecah belah.
Selain Salafi Yamani dan Salafi Haraki, ada juga yang disebut Salafi Jihadi. Ini berangkat dari tidak semua Salafi tertarik dengan jihad. Salafi Jihadi adalah salafi yang mencintai jihad dan beramal dengan jihad, misalnya gerakan Al-Qaeda dan pihak-pihak mujahidin di Afghanistan serta di Iraq dan Chechnya. Mereka inilah yang sering dirujuk oleh media-media massa pembenci jihad sebagai “teroris”.
Diagram Untuk Memudahkan Pemahaman
Gambar berikut ini sekedar untuk memudahkan saya memahami apa itu dakwah salafiyah.

Salafi Bukan Aliran Tertentu Tetapi Penisbatan Kepada Salaf (Rasulullah, Sahabat Dan Generasi Terbaik)

salaf
Salafi bukanlah suatu aliran atau kelompok tertentu, akan tetapi salafi adalah penisbatan kepada para salaf yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, dan generasi terbaik yaitu Tabi’in dan tabi;ut tabi’in.
Jadi apapun organisasi atau ormasnya, jika mereka bermanhaj (metodologi beragama) sesuai dengan pemahaman para salaf. Maka mereka semua adalah salafi. Ormas NU, ormas Muhammadiyah, organisasi A dan kelompok B, jika manhaj mereka mengikuti para salaf, maka mereka adalah salafi.
Bagi yang sudah belajar bahasa Arab tentu mereka paham. Bahwa kata “salaf” (سلف) jika ditambahkan huruf “ya nisbah” maka artinya adalah penisbatan. Sebagaimana kata yang sudah sering kita dengar “Islami” adalah penisbatan kepada Islam. Jadilah “pakaian Islami, akhlak Islami”.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa beliau adalah “salaf”. Beliau berkata kepada putri beliau yaitu Fathimah:
اِتَّقِيْ اللهَ وَاصْبِرِي فَإِنَّ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ
“Bertakwalah kamu dan bersabarlah karena sesungguhnya sebaik-baik Salaf bagi kamu adalah aku”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Begitu juga Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putrinya yang hendak akan meninggal,
اِلْحَقِيْ بِسَلَفِنَا الصَّالِحِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ.
“Susul-lah para salaf  (pendahulu) kita yang shalih, Utsman bin Mazh’un.” (HR ath Thabrani di dalam al Mu’jam al Ausath no. 5736)
Demikian juga dengan penyebutan “dakwah salafiyah”. Bagi yang sudah belajar bahasa Arab tentu paham. Artinya adalah dakwah menyeru kepada pemahaman para salaf dalam beragama.
Para salaf tersebut adalah generasi terbaik dalam Islam yang mana pemahaman agama mereka yang paling baik dan tentu harus kita ikuti. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
خَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ، وَيَنْذِرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ
Generasi terbaik adalah generasi di zamanku, kemudian generasi setelahnya (tabi’in), kemudian generasi setelahnya (tabi’ut tabi’in). (HR. Bukhari 2651 dan Muslim 6638)
Jadi jika ada ungkapan “saya keluar dari salafi”, tentu  belum memahami benar istilah ini dan semoga mereka yang berkata demikian bisa memahami dan mendapatkan kebaikan yang banyak.

Kenapa sih kok ada istilah salafi?
Sumbernya dari hadits bahwa umat akan terpecah belah menjadi beberapa 73 golongan (aliran) semunya akan masuk neraka (tidak kekal) kecuali satu yang selamat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثَةٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً. قِيلَ: مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ الَّهلِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ
“Umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan. Beliau ditanya, ‘Siapakah dia wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘(Golongan) yang berada di atas jalan hidup (manhaj) yang aku dan para sahabatku berada’.” (HR. At-Tirmidzi )
Nah, satu yang selamat inilah yang dimaksudkan oleh para ulama. Berdasarkan penelitian para ulama nama satu kelompok ini ada banyak misalnya Firqotun najiyyah, Ahlus sunnah wal jamaah, ahlul Hadits, Salafi dan lain-lain.
Dahulunya para ulama mengenalkan dan mempopulerkan istilah ahli hadits atau ahlus sunnah wal jamaah. Akan tetapi tatkala semua pihak dan aliran yang menyimpang juga mengaku bahwa mereka adalah ahlus sunnah wal jamaah, maka para ulama belakangan mempopulerkan istilah “salafi”.
Akan tetapi saat inipun cukup banyak yang mengaku salafi tetapi akhlak, agama dan kepribadian mereka tidak sesuai dengan akhlak dan agama para salaf.
Tidak heran ada yang berkomentar “salafi itu aliran keras dan maunya memang sendiri saja”
bisa jadi karena ulah “oknum” tetapi jangan digeneralisir. Padahal para salaf mengajarkan agar dakwah itu hukum asalnya lembut, menghindari debat kusir walaupun kita menang secara ilmu, murah senyum dan berwajah ceria, serta menginginkan kebaikan kepada saudaranya.
Tidak heran ada yang berkomentar “salafi itu gampang membid’ahkan, mengkafirkan, dikit-dikit bid’ah”
bisa jadi karena ulah “oknum” tetapi jangan digeneralisir. Padahal para salaf mengajarkan agar tidak sembarangan membi’dahkan dan mengkafirkan. Kehormatan seorang muslim itu tinggi. Jika benar dia itu adalah bid’ah dan syirik, maka pelakunya belum tentu dicap ahli bid’ah dan ahli kesyirikan karena bisa jadi ada udzur syar’i. kalaupun iya, mereka melakukan, maka ada caranya menyampaikan, tentu dengan seni berdakwah  bukan sembarangan.
Ingat, para salaf mengajarkan, dakwah adalah menginginkan kebaikan kepada saudaranya, caranya harus baik dan lembut dan tepat keadaan. Jika dakwah diterima alhamdulillah, jika ditolak mka mereka didoakan serta tidak boleh dimusuhi karena mereka adalah saudara kita dan memiliki hak-hak persaudaraan seIslam.

Ulama sejak dahulu sudah menggunakan Istilah “salaf”
Kata “salaf” bukanlah kata-kata yang baru ulama sejak dahulu sdah menggunakannya. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana pada hadits yang kami bawakan di awal.
Berikut kami nukil perkataan ulama-ulama sejak zaman dahulu yang sudah dikenal oleh kita:
1.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 204 H)
وأعرف حق السلف الذين اختارهم الله تعالى لصحبة نبيه صلى الله عليه وسلم، والأخذ بفضائلهم، وامسك عما شجر بينهم صغيره وكبيره
“Dan aku mengakui hak para salaf yang telah dipilih oleh Allah untuk menemani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan memegang dengan keutamaan-keutamaan mereka, dan aku menahan diri dari perkara yang mereka percekcokan baik yang kecil atau besar.” (Al-Amru bi-ittiba’, As-Suyuthiy)
2. Ahli tafsir Ibnu Katsir rahimahullah
وأما قوله تعالى: { ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ } فللناس في هذا المقام مقالات كثيرة جدا، ليس هذا موضع بسطها، وإنما يُسلك في هذا المقام مذهب السلف الصالح: مالك، والأوزاعي، والثوريوالليث بن سعد، والشافعي، وأحمد بن حنبل، وإسحاق بن راهويه وغيرهم، من أئمة المسلمين قديما وحديثا، وهو إمرارها كما جاءت من غير تكييف ولا تشبيه ولا تعطيل
 “Sedangkan firman Allah ta’ala: ‘Kemudian Dia istiwa’ di atas ‘Arsy’, maka orang-orang dalam masalah ini mempunyai pendapat yang sangat banyak. Dan ini bukanlah tempat untuk menjabarkannya. Pendapat  inilah yang ditempuh oleh mazhabnya As-Salaf As-Shalih yaitu Imam Malik, Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rohuyah dan imam-imam kaum muslimin baik yang dahulu dan sekarang, yakni membiarkannya tanpa takyif, tasybih dan ta’thil. (Tafsir Ibnu Katsir 3/426-427, syamilah)
3. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata
وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ – رحمه الله – بِمَا رَوَى عَمْرُو بْنُ دِينَارٍعن ابن عمر رضي الله عنهما أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَدَّهِنَ فِي عَظْمِ فِيلٍ لِأَنَّهُ مَيْتَةٌ، والسلف يطلقون الكراهة و يريدون بها التحريم
“Imam Asy-Syafii rahimahullah berhujjah dengan yang diriwayatkan oleh Amr bin Dinar dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa beliau memakruhkan memakai minyak pada tulang gajah, karena itu bangkai. Dan Ulama salaf memberikan istilah dengan makruh sedangkan maksud mereka adalah pengharaman.” (Al-Majmu’ 1/127)